Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Puas, 6 JPU Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Nikita Mirzani 

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |07:10 WIB
Tak Puas, 6 JPU Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Nikita Mirzani 
Tak Puas, 6 JPU Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan banding tak hanya diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys. 

Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga telah melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak 3 November 2025.

Permohonan banding kedua belah pihak, diketahui sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU
Tak Puas, 6 JPU Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

Dalam permohonan itu, keenam JPU tercatat sebagai pembanding sekaligus terbanding. Sementara Nikita Mirzani berstatus terbanding dan pembanding. 

"Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani dan JPU sama-sama mengajukan banding," ungkap Rio Barten, Humas Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025.

Sementara itu, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk sang aktris. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement