Ia juga menyoroti tindakan Isa Zega yang mempublikasikan fotonya di media sosial.
"Ketika kamu mempostingnya ke media sosial, itu sama saja seperti menantang umat Islam," tambahnya.
Tindakan ini akhirnya membuat Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut mencakup Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, Isa Zega juga dijerat Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(aln)