MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen memutus bersalah Isa Zega atas kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 8 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam putusannya menyatakan Isa terbukti mencemarkan nama baik bos skincare Shandy Purnamasari sesuai Pasal 45 ayat 10 a juncto Pasal 27 b Undang-Undang ITE.
“Terpenuhi unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan membuka rahasia seseorang,” kata sang hakim dalam putusannya, Kamis (8/5/2025).
Ayun Kristiyanto dalam lanjutan putusannya menilai, dongeng online yang dialibikan Isa Zega dalam pembelaannya tidak seharusnya menyinggung orang lain.
Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada sang selebgram. “Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” imbuh Ayun.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Isa Zega dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.