MALANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 23 April 2025. Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Roy Suryo, yang juga dikenal sebagai pakar informatika dan telematika, memberikan pandangannya soal barang bukti yang disampaikan dalam persidangan. Ia menekankan bahwa bukti dari media sosial semestinya dilampirkan dalam bentuk yang bisa diverifikasi secara digital, seperti tautan atau alamat URL asli.
“Kalau itu disebut sebagai postingan, maka harus ada link-nya, alamatnya, URL-nya. Tidak cukup hanya tangkapan layar,” ujar Roy usai memberikan kesaksian.
Menurutnya, bukti berupa tangkapan layar atau salinan foto yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cukup kuat bila tidak disertai bukti asli dari platform digital. Ia menyayangkan apabila hanya mengandalkan screenshot, karena tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah secara informatika.
Di sisi lain, JPU juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Agus Surono dari Universitas Pancasila. Ia menjelaskan bahwa unsur dakwaan terhadap Isa Zega telah terpenuhi berdasarkan Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
“Perbuatan menuduh atau menyebarkan sesuatu yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum sudah termasuk dalam unsur pidana yang diatur dalam pasal tersebut,” jelas Prof. Agus dalam pernyataannya.
Proses persidangan Isa Zega sendiri telah menghadirkan beberapa saksi sebelumnya, termasuk aktris Nikita Mirzani, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.