Farhat Abbas kemudian menjelaskan kembali arti kata ‘hajar’ yang dilontarkannya untuk Denny Sumargo setelah suami Olivia Allan itu mengatainya ‘tae’. Dia mengungkapkan, hajar merupakan singkatan hukum jamin rakyat.
Merasa terintimidasi dengan kedatangan Densu ke kediaman pribadinya, Farhat akhirnya melaporkan sang aktor atas tuduhan ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis sesuai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP.
Laporan sang pengacara didaftarkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 7 November 2024. “Nah sekarang, silakan dihadapi tuh pasal-pasal yang menjeratnya. ,” tutur bapak dua anak tersebut menambahkan.
Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat Abbas menambahkan, “ Banyak bukti dia melakukan (diskriminasi ras dan ujaran kebencian). Itu ada videonya di akun dia dan banyak juga tersebar di media sosial,” ungkapnya.*
(SIS)