JAKARTA – Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara, ternyata memunculkan perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan oleh hakim anggota 2, Cita Cahyaningtyas, saat pembacaan putusan pada Senin, 4 November 2024.
Hakim Cita mengungkapkan bahwa selama proses musyawarah, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pandangan di antara para hakim dalam menetapkan lamanya hukuman bagi Yudha.
"Ketika majelis hakim bermusyawarah menentukan lamanya pidana bagi Yudha Arfandi, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para hakim," ujar Cita Cahyaningtyas di sidang.