JAKARTA – Tamara Tyasmara memberikan tanggapan terkait vonis yang diterima Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.
Tamara mengungkapkan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha tidak sebanding dengan kesedihan yang ia rasakan akibat kehilangan anak semata wayangnya.
"Hukuman apapun tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante. Dua puluh tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan," ungkapnya dengan emosional di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski merasa kecewa, Tamara berusaha untuk menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Ia juga mengungkapkan keinginannya agar tidak ada keributan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Berat rasanya, tapi aku terima. Biar semuanya berjalan sebagaimana mestinya," tambah Tamara.
Mantan istri Angger Dimas ini menjelaskan alasan di balik tangisannya saat mendengar vonis tersebut. Ia juga mengungkapkan ketidakpahaman tentang keputusan Yudha Arfandi yang masih ingin mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Ya, nangis dong, tidak mungkin tidak nangis. Itu yang mereka tidak tahu karena mereka tidak pernah merasakan hal seperti ini, dan 20 tahun mereka mau banding," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tindakan Yudha telah memenuhi semua unsur dakwaan primer.