Berdasarkan pertimbangan ini, hakim Cita merasa hukuman seumur hidup adalah ganjaran yang paling tepat untuk Yudha.
"Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Berdasarkan keyakinan yang dipegang oleh hakim anggota 2 dan sesuai perintah ketujuh dari 10 Perintah Allah untuk tidak membunuh, maka hukuman yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," kata Cita.
(aln)