“Insya Allah, remisi Zul cukup banyak. Kan dia sering ikut acara besar di sana, petugas bilang remisinya juga alhamdulillah lumayan. Jadi mudah-mudahan sebentar lagi bisa bebas,” ungkap Retno penuh harap.
Retno memperkirakan Zul mungkin akan menjalani hukuman sekitar tiga tahun lagi, jauh lebih singkat dibandingkan vonis awal yang mencapai 18 tahun.
“Saya harap kalau bisa dua atau tiga tahun lagi,” pungkas Retno.
Sebagai informasi, Zul ditangkap pada Maret 2019 di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta, dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
(aln)