JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Zul Zivilia menerima uang Rp4 juta setiap bulannya selama 7 atau 8 bulan dari dalam lapas. Bahkan uang tersebut didapatkan oleh Zul dari Fredy Pratama selaku buronan gembong narkoba.
Akan tetapi, pernyataan pihak kepolisian tampak dibantah oleh pengacara Zul, La Ode Umar Bonte.
"Itu, dia tidak pernah tahu atau ada hubungan langsung dengan si pemberi," ujar La Ode dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 9 Oktober kemarin.
"Saya kira kalau dikirim uang oleh siapapun, kalau kita tidak tahu, tidak boleh juga disalahkan," lanjutnya.
