Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |15:05 WIB
Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante
Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante (Foto: Instagram/anggerdimas)
A
A
A
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement