JAKARTA - Ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C Sutanto, memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang kasus kematian Dante. Digelar hari ini, Senin (19/8/2024), Albert sebelumnya sudah disumpah untuk memberikan keterangan sesuai bidangnya.
Dalam persidangan, Immanuel selaku hakim ketua juga menanyakan beberapa kejanggalan Yudha Arfandi (YA) dalam mengajarkan almarhum Dante berenang. Dari hasil CCTV yang ia lihat, perilaku Yudha tak termasuk sedang mengajarkan korban berenang maupun latihan pernapasan.
"Karena belajar pernapasan ada di ahlinya. Harus ada kesiapan, itu tahu kita dia (Dante-red) tidak siap saat mengajari anak, itu supaya tidak tenggelam," ucap Albert C Sutanto dalam persidangan hari ini.
Kejanggalan YA pun kembali diungkap Albert. Dia mengatakan durasi YA saat berdalih melatih pernapasan Dante didalam air sangat tidak masuk akal.
"(Untuk pemula) 5 sampai 10 detik, tidak bisa lebih 10 -20 detik," kata dia kepada hakim.
"(Sementara YA menenggelamkan Dante) yang paling singkat 2 detik, hampir 1 menit, 20 detik. Bervariasi. Ini nggak wajar," tambahnya.
Sementara itu, Albert mengatakan durasi latihan menyelam selama 10 sampai 20 detik hanya diperlukan dalam pelatihan diving di laut.