JAKARTA - Ayah kandung almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Angger Dimas, turut menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.
Melalui Instagramnya, Angger Dimas bersyukur karena tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya.
"Alhamdulillah," tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya dikutip pada Selasa (24/9/2024).
Dalam postingan itu, Angger juga berharap tuntutan para Jaksa dikabulkan majelis hakim yang nantinya menghasilkan vonis dengan hukuman maksimal.
"Semoga tuntutan para Jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan! #justiceforDante," lanjutnya.
Sebelumnya, Tamara Tyasmara selaku ibunda Dante juga menyampaikan hal senada.
Dia mendukung hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada mantan kekasihnya itu.
"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi ga bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara Tyasmara.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.