JAKARTA - Angger Dimas ikut hadir dalam sidang kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Bahkan sidang yang beragendakan saksi ahli itu juga dihadiri oleh Tamara Tyasmara selaku ibu korban.
Dalam kesempatan itu, Tamara dan Angger diberikan kesempatan mengikuti sidang keterangan saksi ahli digital forensik Polri, Heri Purwanto yang digelar tertutup. Keduanya pun sama-sama melihat ulang rekaman CCTV kematian anaknya.
"Mual banget lihatnya, itu nggak manusiawi bangetlah. Tadi di CCTV itu udah jelas," kata Angger Dimas usai persidangan.
Angger mengatakan terdakwa Yudha Arfandi alias YA tidak diperbolehkan hakim untuk membela diri. Sebab, agenda sidang ini hanya untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Terdakwa nggak boleh ada bantahan, karena kan ini agenda pendapat ahli, jadi nggak boleh ada bantahan dari yang bersangkutan," ucap dia.
Angger Dimas kemudian menjelaskan caranya meredam emosi selama menyaksikan bukti rekaman CCTV.