"Jadi untuk saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ungkap Nurma Dewi.
Nurma mengungkap bahwa Nikita melaporkan laki-laki berinisial VA itu dengan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan KUHP.
"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, perlindungan anak dan kita juga masukan KUHP. Bukti-bukti ada foto, saksi yang diajukan tiga orang dan itu akan dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik," tandasnya.
(aln)