Sayangnya, amar putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Tengku Dewi harus melayangkan gugatan cerai baru.
"Sudah pasti dari nol lagi. Bahkan sidang pertama lagi, akan ada panggilan pertama lagi pada Andrew. Kalau Andrew nggak datang panggilan pertama, nggak datang panggilan kedua. Lalu kalau nggak datang lagi baru proses dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," tutup Minola Sebayang.
(aln)