Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangis Ayah Angger Dimas Pecah, Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi Ahli Forensik

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |14:35 WIB
Tangis Ayah Angger Dimas Pecah, Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi Ahli Forensik
Tangis Ayah Angger Dimas Pecah, Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi Ahli Forensik (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
A
A
A
Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement