Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Beri Bantahan Terkait Tudingan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |19:05 WIB
Ammar Zoni Beri Bantahan Terkait Tudingan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Beri Bantahan Terkait Tudingan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba (Foto: Ayu Utami/Okezone)
A
A
A

Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni juga membantah semua tuduhan JPU. Termasuk soal dia yang  dituding sebagai pemberi modal untuk bisnis narkoba.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," tegas Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sudah tiga kali ditangkap kasus narkoba. Terakhir, Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement