JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Sama seperti sebelumnya, Ammar Zoni dihadirkan secara online dalam sidang beragendakan duplik, atau jawaban pihaknya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan suami Irish Bella itu lalu diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan. Setelah mendengarkan duplik yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Jon Mathias.
Terlihat Ammar Zoni memelas meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni juga membantah semua tuduhan JPU. Termasuk soal dia yang dituding sebagai pemberi modal untuk bisnis narkoba.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," tegas Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sudah tiga kali ditangkap kasus narkoba. Terakhir, Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
(van)