"Tetapi panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya, yaitu ikrar talak," lanjutnya.
Ketidakhadiran tersebut membuat perceraian mereka dianggap gugur. Atau dengan kata lain, sampai saat ini mereka masih berstatus sah sebagai pasangan suami-istri.
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan (30 november 2023) tambah enam bulan (hingga Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara (perceraian) tersebut jadi gugur, mentah kembali. (Posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tandasnya.