Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |07:35 WIB
Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU
Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU (Foto: Instagram/ammarzoni)
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut bahkan dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam Akhmad Akhsya, selaku JPU.

Mengetahui dirinya dituntut 12 tahun berikut denda Rp2 miliar, Ammar Zoni yang menjalani sidang secara online pun memberikan tanggapannya. Namun, dia memilih untuk menyerahkan hal itu pada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

Jawaban Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU (Foto: Instagram/ammarzoni)

Usai sidang, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni tampak mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap mantan suami Irish Bella itu. Bahkan, dia pun merasa heran atas tuntutan yang dijatuhkan pada Ammar, mengingat barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tak sampai menyentuh 5 gram.


"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," ujar Jon Mathias.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement