Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |06:25 WIB
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris
Ari Bias resmi laporkan Agnez Mo ke Bareskrim, usai somasi tak digubris (Foto: Instagram/agnezmo)
A
A
A

JAKARTA - Komposer Ari Bias beserta kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri sebagai bagian menindaklanjuti somasi terhadap Agnez Mo. Diketahui, somasi tersebut sempat dilayangkan usai Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias di tiga kota tanpa mendapat izin darinya.

Berdasarkan pantauan, Ari Bias beserta Minola Sebayang, kuasa hukumnya, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan baju berwarna hitam, ia langsung menuju ke ruangan penyidik tanpa memberikan pernyataan apapun.

Usai tiga jam lamanya di dalam Gedung Bareskrim Polri, Minola Sebayang pun memberikan keterangan terkait kedatangannya bersama Ari Bias.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," ujar Minola Sebayang kepada awak media.

Agnez Mo

Ari Bias resmi laporkan Agnez Mo ke Bareskrim, usai somasi tak digubris (Foto: Instagram/agnezmo)

Minola menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota yakni Bandung, Surabaya dan Jakarta. Persoalan ini berpotensi melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.

"Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya. Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement