JAKARTA - Kuasa hukum Arina Winarto (AW), Leo Siregar, menyebut jika kliennya tak menuntut uang ganti rugi kepada suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana (TA). Diketahui, Tiko dilaporkan oleh Arina atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar pada 2022.
Leo menjelaskan kalau kasus tersebut tidak mengharuskan terlapor untuk membayar ganti rugi. Adapun konsekuensi hukumnya merujuk pada kurungan penjara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 374 KUHP.
"Pasal 374 KUHP penggelapan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Leo Siregar kepada wartawan melalui zoom belum lama ini.
"Kalau berdasar hukum pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," sambungnya.

Ini yang diinginkan Arina Winarto dari kasus dugaan penggelapan yang menyeret Tiko Aryawardana (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)
Lebih jauh, Leo menuturkan jika kasus ini bukan termasuk pidana umum. Sehingga, butuh proses audit dari pihak kepolisian untuk mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan terlapor.