Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Penangkapan Rio Reifan yang Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba

Selvianus , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |01:01 WIB
Kronologi Penangkapan Rio Reifan yang Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba
Kronologi penangkapan Rio Reifan (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menerangkan kronologi penangkapan Rio Reifan yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur Jumat 26 April 2024.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan pria berusia 39 tahun tersebut.

Kronologi Penangkapan Rio Reifan yang Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba

"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," terang AKBP Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat Minggu (28/4/2024).

Rio Reifan pada saat itu tengah sendiri, tanpa bersama siapapun ketika ditangkap oleh polisi

"(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapapun," ungkap Indrawienny.

Penangkapan Rio Reifan berkat adanya informasi dari masyarakat. Polisi langsung mengamankan pria berusia 39 tahun tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR," pungkasnya.

Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 silam dan divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan.

Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.

Bebas pada 2019, tak lama berselang Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait kasus yang sama. Kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun 2020.

Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, pada tahun 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.

 BACA JUGA:

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement