Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |14:33 WIB
Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Bebas, Olivia Nathania belum bayar ganti rugi Rp8,1 miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.

Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement