Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.
(aln)