Ketua Umum AKSI, Piyu Padi Reborn, mengaku sependapat dengan Ahmad Dhani selaku Pembina AKSI.
"Belakangan ini muncul pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan bahwa 'siapa pun yang melakukan Direct License dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014'," tutur Piyu.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," imbuhnya.
Atas situasi ini, Piyu dan Ahmad Dhani yang tergabung dalam AKSI sepakat untuk mewadahi para pencipta lagu mengurus hak royaltinya secara mandiri melalui platform Digital Direct License (DDL).
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," tutup Piyu.
(aln)