Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siskaeee dan 10 Pemeran Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Ulang

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |06:24 WIB
Siskaeee dan 10 Pemeran Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Ulang
Siskaeee tersangka kasus produksi film porno (Foto: IG Siskaeee)
A
A
A

JAKARTA - Kasus produksi film porno akhirnya memasuki babak baru, selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan 11 orang itu sebagai tersangka, maka selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap para tersangka.

Rencananya 11 tersangka itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2024.

 BACA JUGA:

 Siskaeee dan 10 Pemeran Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Ulang

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Di samping itu dua tersangka pemeran pria telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade.

Dengan adanya penetapan ini, langkah selanjutnya ialah penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sejatinya telah dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023.

Adanya penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kameramen, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement