Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Dikabulkan, Hakim Persilahkan Korban Ajukan Eksekusi Aset Olivia Nathania

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |14:18 WIB
Gugatan Dikabulkan, Hakim Persilahkan Korban Ajukan Eksekusi Aset Olivia Nathania
Gugatan dikabulkan, Hakim persilahkan korban ajukan penyitaan aset Olivia Nathania. (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS bodong.

(jjs)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement