TERDAKWA kasus CPNS bodong, Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan bahwa tuntutan tersebut cukup ringan untuk diberikan pada putri Nia Daniaty itu.
Hal yang membuat Oi dijatuhkan hukuman tak terlalu berat, rupanya lantaran dirinya dianggap bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp 630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini. Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News