Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sikap Olivia Nathania Dinilai Mampu Ringankan Tuntutan JPU

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |11:57 WIB
Sikap Olivia Nathania Dinilai Mampu Ringankan Tuntutan JPU
Olivia Nathania dan suami (Foto: Instagram)
A
A
A

TERDAKWA kasus CPNS bodong, Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan bahwa tuntutan tersebut cukup ringan untuk diberikan pada putri Nia Daniaty itu.

Hal yang membuat Oi dijatuhkan hukuman tak terlalu berat, rupanya lantaran dirinya dianggap bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Olivia Nathania (Intens)

Sementara, hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp 630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini. Kasus yang menjerat Olivia ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement