JAKARTA- Olivia Nathania yang menerima tuntutan 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS, siap menghadapi sidang putusan yang bakal digelar pada 28 Maret 2022. Hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Andi Mulia Siregar.
Menurut Andi, kliennya dalam kasus ini sudah berupaya bertanggung jawab mengembalikan uang sekira Rp500 juta kepada pihak terduga korban, jauh sebelum pelaporan terjadi. Sehingga merasa bahwa dakwaan soal penipuan itu tak benar terjadi.
"Kalau Olivia sih siap ya, secara hukum kita berpikiran, termasuk Olivia, bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa yang katanya menipu, enggak terjadi karena kan sudah dikembalikan uangnya, sebelum si Pak Karnu lapor polisi," kata Andi, dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Sementara dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keberatan atas pleidoi untuk meminta keringanan hukuman yang disampaikan oleh pihak Olivia. Salah satunya terkait pernyataan sempat mengembalikan uang kepada pihak terduga korban.
"Iya ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti," ungkap Andi.