Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Damai dengan Leon Dozan, Rinoa Aurora Senduk Resmi Cabut Laporan

Selvianus , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |15:58 WIB
Damai dengan Leon Dozan, Rinoa Aurora Senduk Resmi Cabut Laporan
Rinoa Auror Senduk cabut laporan kepada Leon Dozan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rinoa Aurora Senduk memutuskan untuk menempuh upaya damai dengan Leon Dozan. Rinoa memaafkan perilaku kekasihnya, Leon Dozan/

Rinoa langsung mengajukan pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun demikian, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik.

"Saya Mama sekaligus kuasa hukum Rinoa Aurora sudah bermohon kepada Kapolres melalui Kasatreskrim untuk mencabut laporan polisi yang sudah dilaporkan anak saya pada 8 November 2023 lalu," ujar Yuliana Assad selaku ibunda Rinoa Aurora Senduk, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Damai dengan Leon Dozan, Rinoa Aurora Senduk Resmi Cabut Laporan

Yuliana menyebut, saat ini, pihak polisi masih memproses pengajuan pencabutan laporan tersebut. Sehingga sebagai pihak pelapor, ia menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti pencabutan laporan itu.

"Sementara sekarang lagi berproses, dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk," ucap Yuliana Assad.

Di lain kesempatan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pihaknya menerima rencana kedua belah pihak ingin menempuh restorative justice.

Namun didasari pada syarat-syarat materil maupun formil perlu dikaji pihaknya, sebelum pelapor mencabut laporannya, dan dilanjut ke dalam upaya restorative justice.

"Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat. Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,"papar Susatyo.

"Intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara, secara proses penyidikan saat ini kami harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, keputusan ini ditempuh, tentunya berdasarkan pada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice. Sehingga tak serta merta mencabut laporan, atas kasus dugaan penganiayaan.

"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kami akan pelajari dan analisa," tutur Susatyo.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement