Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan Selandia Baru, semua orang yang lahir di wilayah tersebut sebelum tahun 2006 secara otomatis menjadi warga negara pada saat lahir tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
Maka dari itu, Rose BLACKPINK memiliki kewargaan Selandia Baru meskipun kini dirinya sudah tidak menetap di Selandia Baru.
Sebagai informasi, Rose BLACKPINK pindah ke Melbourne, Victoria, Australia pada tahun 2004.
Kala itu usianya masih 7 tahun. Kemudian, beranjak remaja Rose mengejar impiannya menjadi penyanyi dengan ikut audisi Kpop. Ketika usianya 15 akhirnya Rose pindah ke Korea Selatan. Hingga kini dirinya menetap di Korea Selatan.
(jjs)