"Sangat jelas membantah disebut organisasi sesat. Keyakinan itu dijamin Undang Undang Dasar 45, kan kita menyembah Allah masa dibilang sesat? MUI itu bikin 10 kriteria ajaran sesat, bisa dilihat. Kayak sholat tidak menghadap kiblat, tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir, dan 10 kriteria itu tidak satupun LDII ada di dalamnya," papar Ludhy.
"Kami ini ormas Islam seperti halnya NU, Muhammadiyah dan kami terdaftar di Kemenkumham, Kemenag dan Kemendagri. Kami pakai asas Pancasila, dan dipastikan kami tidak melanggar ketertiban umum," tegasnya.
LDII sendiri kembali menegaskan bahwa mereka tak mungkin mengundang Presiden dan jajarannya apabila organisasi tersebut dianggap sesat. Apalagi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan awal November mendatang, acara tersebut akan dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, dan juga tiga Capres.
"Gimana sesat kalau Presiden datang ke Munas kita? Di rakernas kami 7-9 November 2023 pak Jokowi janji datang, terus yang nutup juga Pak Ma'ruf Amin. Bahkan tiga Capres juga sudah mengiyakan untuk ngasih pembekalan, artinya ya sesatnya dimana? Presiden saja mau datang," tandasnya.
(van)