JAKARTA - Arfita Dwi Putri akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait hak asuh anak. Seperti diketahui, pada sidang putusan yang berlangsung 21 September kemarin, PN Tangerang memutuskan bahwa Yama Carlos mendapatkan hak asuh atas putranya, Marco Armanda Blessio Carlos.
Tak terima dengan hal itu, pihak Arfita pun buka suara. Bahkan kuasa hukum Arfita merasa kliennya dizalimi atas putusan tersebut.
"Kami anggap putusan kurang cermat, zalim dan merugikan klien kami," ujar Henry Indraguna saat gelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang, Henry mengatakan bahwa hak asuh anak akan otomatis jatuh ke tangan ibu bila usianya masih di bawah umur, ketika orang tuanya bercerai. Namun hal tersebut justru berbeda dengan yang didapatkan oleh dirinya, mengingat Marco sendiri baru berusia 6 tahun.
"Bagaimana pun, anak itu di bawah umur. Bahkan menurut undang-undang, anak itu seharusnya jatuh ke tangan ibu," tegas Henry Indraguna.

Lebih lanjut, Henry pun merasa bahwa PN Tangerang memberikan hak asuh Marco pada Yama dengan pertimbangan yang tidak cukup relevan. Salah satunya soal cerita bahwa Arfita sering mabuk-mabukan dan jarang memasak.