JAKARTA - Rival Achmad Labbaika alias Ipay menyambangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/9/2023). Kehadirannya tersebut dalam rangka menjalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan hak cipta yang diduga dilakukan oleh Ian Kasela.
Didampingi oleh kuasa hukum serta beberapa orang berseragam, Ipay tiba di Polda Metro Jaya sekitar Pukul 13.13 WIB. Dihadapan awak media, Ipay mengatakan, kehadirannya itu untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkannya.
"Hari ini klarifikasi laporan kami kepada IK (Ian Kasela) untuk mengklarifikasi laporan," ungkap Ipay kepada awak media.
Ipay menyebut, pihaknya menyertakan sejumlah alat bukti, salah satunya soal perjanjian kontrak kerja dengan sebuah label. Ditambah lagi, kaset rekaman lagu Cinderella dikeluarkan pada tahun 1998 silam.

"Jadi beberapa barang bukti, salah satunya terkait kontrak dilakukan pihak label tahun 2005 yang bersangkutan lakukan dengan IMA, itu salah satu bukti dibawa, kontrak tanpa ada persetujuan, legalitas dari lagu ini," ucap Ipay.
"Ada kami bawa barang bukti, berupa BAT cream master dari demo Cinderella tahun 1998," tambahnya.
Lebih lanjut, Ipay menuturkan, bahwa dirinya mengalami kerugian terkait lagu Cinderella yang dibawakan oleh grup band, Radja. Bahkan ia menyebut bahwa hak royalti selama ini tidak diberikan kepada dirinya. Padahal jumlahnya ditaksir bisa mencapai Rp 20 miliar sesuai dengan tertera dalam laporannya.