Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |19:31 WIB
Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah
Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah. (Foto: Instagram/@lulalahfah)
A
A
A

JAKARTA - Polisi resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus kematian selebgram Lula Lahfah, pada 30 Januari 2026. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik tidak bisa menentukan penyebab pasti kematian karena tidak adanya autopsi.

"Kami tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi. Pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," ujarnya.

Budi Hermanto
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Lula Lahfah. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Dengan begitu, Budi Hermanto menyatakan, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.

Kepolisian juga mengumumkan hasil pemeriksaan atas 16 item barang bukti yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah. 

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan mengatakan, barang bukti itu terdiri dari empat botol liquid, delapan buah pods, tabung 2.050 gram, kotak obat berisi 44 tablet obat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement