Seperti diketahui Saipul Jamil melaporkan sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Saipul membuat laporan berdasarkan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Saipul lantas menunjukkan bukti video pernyataan Dewi Perssik yang diduga menyindirnya dengan membahas masalah pedofil dan KDRT.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri