"Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri. Hari ini, alhamdulillah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Dimana saya diberikan remisi kemerdekaan," tegas Ferry Irawan
"Alhamdulillah saya juga bersyukur kepada Allah SWT yang begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan serta kekuatan selama ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferry Irawan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan bersalah melalukan KDRT ringan kepada istrinya, Venna Melinda.
Masa tahanan sang aktor lebih rendah dari vonis yang ditentukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yakni 1 tahun penjara.
Ferry dinilai kerap berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Adapun total masa tahanan Ferry setelah mendapat remisi yakni kurang lebih tujuh bulan.
(ltb)