Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saipul Jamil Nyaris Bunuh Diri saat Tersandung Kasus Pencabulan

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |12:33 WIB
Saipul Jamil Nyaris Bunuh Diri saat Tersandung Kasus Pencabulan
Saipul Jamil. (Foto: Starpro Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Saipul Jamil menceritakan masa-masa terpuruknya ketika tersandung kasus pencabulan pada 2016. Menurutnya, kala itu adalah ujian luar biasa membuatnya nyaris bunuh diri.

"Luar biasa, berubi-tubi ujian yang Allah kasih ke saya. Air mata, bahkan sempat juga saya mau bunuh diri," ujar Saipul Jamil, dikutip dari Starpro Indonesia, Senin (19/6/2023).

Saipul yang selama ini biasa hidup dengan kemewahan sebagai artis, seketika jatuh saat tersandung masalah itu. Bahkan, ia menilai kasus tersebut adalah ujian yang lebih besar dibanding perceraiannya dengan Dewi Perssik serta meninggalnya sang istri kedua, Virginia Anggraeni.

"Lebih pahit dari ujian sebelumnya bercerai dengan istri yang pertama, bahkan kejadian yang menimpa istri saya yang kedua, kecelakaan. Ini jauh lebih tinggi, parah, dan menyakitkan. Semua harta benda saya ludes, hampir 80 persen," imbuhnya.

Saipul Jamil berusaha untuk mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani hukuman yang ditetapkan. Namun, ia merasa kejujurannya tidak dihargai dan tidak mendapatkan keadilan saat menjadi tahanan.

"Saya akui memang itu dosa saya. Saya mengakui, saya adalah orang yang banyak dosa, orang kotor, orang hina. Saya ikhlas menebus dipenjara. Saya menyadari, saya menebus dosa saya di dunia daripada saya harus menebusnya di akhirat," kata Saipul.

"Saya tidak mendapatkan keadilan. Saya tidak bisa menjalani seperti tahanan yang lain, saya tidak mendapatkan pembebebasan bersyarat," ucapnya lagi.

Diketahui, Pengadilan Negara Jakarta Utara menetapkan hukuman 3 tahun kepada sang pedangdut pada 14 Juni 2016. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul kepada korban yang tinggal di rumahnya.

Hukuman Saipul diperberat ketika di tingkat banding. Pelantun Ratu Hatiku itu dijatuhi hukuman kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Selain itu, Saipul diadili atas kasus suap lewat pengacaranya yang menyogok majelis hakim. Pada 2017, ia divonis 3 tahun penjara.

Berdasarkan putusan hakim, Saipul Jamil seharusnya menjalani 8 tahun penjara. Namun, ia menerima remisi dan bebas murni pada 2 September 2021.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement