Sementara itu, Ferry disebut akan melakukan video call dari Rutan Polda Jatim langsung ke ruang persidangan. Sementara itu, hakim ketua mediator akan mempertanyakan kebenaran akan surat kuasa yang dibuat Ferry kepada Sunan Kalijaga.
“Hakim ketua mediasi untuk menanyakan secara langsung kepada Ferry Irawan, apakah benar memberikan kuasa penuh kepada Sunan Kalijaga dan tim untuk melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” pungkasnya.
(van)