"Putusan itu baru inkrah di tanggal 21 Desember tahun 2022. Baru dua bulan lalu putusan ini ditetapkan dan harus di jalani klien kami,"paparnya.
Melihat kliennya dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, ia berharap agar aset-aset yang masih berada di rumah Roro dikembalikan. Lantaran aset tersebut dapat dipergunakan kliennya agar bisa memenuhi nafkah.
"Permintaan dari klien kami terkait dengan aset-aset saat ini masih dirumah Roro Fitria, kalau bisa dikembalikan. Mungkin membayar ataupun memenuhi kewajiban membayar nafkah anak dan nafkah istri," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September. Gugatan cerai Roro Fitria terdaftar secara e-court dalam nomor perkara 3468/Pdt. G/2022/PAJS.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya keduanya secara resmi bercerai pada 6 Desember 2022 dengan beberapa rincian. Andre diwajibkan memberikan nafkah iddah sejumlah Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta untuk Roro Fitria.
Disamping itu, hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Roro Fitria dengan catatan dia harus memberi kesempatan kepada Andre Irawan untuk bertemu sang buah hati. Andre juga wajib menafkahi anak sebesar Rp5 juta per bulan.
(ltb)