Share

Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 15:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 33 2750072 teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian-Wvj4cLFUWt.jpg Teddy Pardiyana (Foto: iNews)

JAKARTA - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.

Teddy telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.

Vonis yang diterima Teddy dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Vonis yang diterima Teddy sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Teddy Pardiyana

Menurutnya, vonis tersebut merupakan kewenangan dari pihak majelis hakim. "Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati saat dihubungi awak media.

Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkapnya.

Wati Trisnawati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," tutur sang kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, laporan yang dilayangkan Rizky Febian terhadap Teddy lantaran ayah sambungnya itu tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi haknya.

Follow Berita Okezone di Google News

Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut.

Kuasa hukum Rizky sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy.

Adapun aset tersebut diantaranya uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina yakni rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini