JAKARTA - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.
Teddy telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.
Vonis yang diterima Teddy dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Vonis yang diterima Teddy sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Â
Menurutnya, vonis tersebut merupakan kewenangan dari pihak majelis hakim. "Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati saat dihubungi awak media.
Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkapnya.
Wati Trisnawati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," tutur sang kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, laporan yang dilayangkan Rizky Febian terhadap Teddy lantaran ayah sambungnya itu tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi haknya.
Follow Berita Okezone di Google News