Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut.
Kuasa hukum Rizky sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Adapun aset tersebut diantaranya uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Sementara itu, aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina yakni rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
(aln)