JAKARTA - Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park, selaku CEO promotor konser K-Pop bertajuk We All Are One, kembali dilaporkan ke polisi. Setelah seorang penonton, kini giliran pihak vendor yang melayangkan laporan tersebut.
Dalam surat laporan itu, tercantum nama pelapor ialah Rizky Triadi selaku Direktur PT Visi Musik. Rizky membuat laporan tersebut didampingi pengacaranya Fritz Hutapea, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.
Pelapor merasa Direktur Park sudah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan.
Pihaknya juga mengalami kerugian yang ditaksir Rp2,8 miliar atas tertundanya konser We All Are One yang sejatinya digelar pada 10-12 November lalu.
"Dengan bukti yang cukup akhirnya vendor maju membuat laporan polisi, karena sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan Mister Park ini telah mengambil uang sejumlah Rp 2,8 M," ujar Fritz Hutapea saat ditemui awak media di kawasan Pondonk Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Follow Berita Okezone di Google News