Share

CEO Promotor Konser K-Pop We All Are One Dipolisikan Pihak Vendor

Ravie Wardani, MNC Portal · Selasa 13 Desember 2022 13:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 33 2726188 ceo-promotor-konser-k-pop-we-all-are-one-dipolisikan-pihak-vendor-wNsAe7XQtm.jpg We All Are One. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park, selaku CEO promotor konser K-Pop bertajuk We All Are One, kembali dilaporkan ke polisi. Setelah seorang penonton, kini giliran pihak vendor yang melayangkan laporan tersebut.

Dalam surat laporan itu, tercantum nama pelapor ialah Rizky Triadi selaku Direktur PT Visi Musik. Rizky membuat laporan tersebut didampingi pengacaranya Fritz Hutapea, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.

Pelapor merasa Direktur Park sudah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan.

Pihaknya juga mengalami kerugian yang ditaksir Rp2,8 miliar atas tertundanya konser We All Are One yang sejatinya digelar pada 10-12 November lalu.

"Dengan bukti yang cukup akhirnya vendor maju membuat laporan polisi, karena sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan Mister Park ini telah mengambil uang sejumlah Rp 2,8 M," ujar Fritz Hutapea saat ditemui awak media di kawasan Pondonk Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Selaku pelapor, Rizky berharap langkah hukumnya bisa memberikan efek jera CEO promotor konser We All Are One. Selain itu, pihak Rizky Triadi juga meminta ganti rugi.

"Semoga Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana SH M.Hum dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Surya Mataram tetap memproses mereka dengan hukum yang berlaku biar para pembeli tiket ini yang uangnya dalam laporan PT Visi ini dapat dikembalikan," tutur Fritz Hutapea.

Sebelumnya, seorang bernama Derpita Gultom yang diduga salah satu penonton konser We All Are One membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Direktur Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan. Laporan tersebut terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.

Atas laporan tersebut, direktur Park sempat diamankan pihak Imigrasi di sebuah mal di Jakarta. Bahkan, kasus tersebut sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini