Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CEO Promotor Konser K-Pop We All Are One Dipolisikan Pihak Vendor

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |13:59 WIB
CEO Promotor Konser K-Pop We All Are One Dipolisikan Pihak Vendor
We All Are One. (Foto: Instagram)
A
A
A

Selaku pelapor, Rizky berharap langkah hukumnya bisa memberikan efek jera CEO promotor konser We All Are One. Selain itu, pihak Rizky Triadi juga meminta ganti rugi.

"Semoga Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana SH M.Hum dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Surya Mataram tetap memproses mereka dengan hukum yang berlaku biar para pembeli tiket ini yang uangnya dalam laporan PT Visi ini dapat dikembalikan," tutur Fritz Hutapea.

Sebelumnya, seorang bernama Derpita Gultom yang diduga salah satu penonton konser We All Are One membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Direktur Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan. Laporan tersebut terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.

Atas laporan tersebut, direktur Park sempat diamankan pihak Imigrasi di sebuah mal di Jakarta. Bahkan, kasus tersebut sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement