JAKARTA, MPI - Mantan suami Roro Fitria, Andre Irawan, menanggapi putusan cerai yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan memutuskan tujuh poin dalam persidangan. Salah satunya mengenai nafkah hadhanah untuk anaknya, Muhammad Sulthan Al-Fatir. Andre pun diwajibkan membayar sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk anaknya.
"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," kata hakim dalam persidangan.
Terkait hal tersebut, Andre mengaku menyanggupi putusan majelis hakim. Dia menyadari, nafkah anak merupakan kewajibannya sebagai seorang ayah.
"Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah, kalau kita orangtua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih," tegas Andre Irawan.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News