Meski Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, status hukum Baim dan Paula masih sebagai saksi terlapor.
"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara atas laporan Sahabat Polisi.
Sementara laporan dari seseorang berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ltb)