JAKARTA, MPI - Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi yang menyaksikan sang aktor membuat konten prank laporan KDRT turut dimintai keterangan.
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News