Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Ini Status Hukum Baim Wong dan Paula

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |19:54 WIB
Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Ini Status Hukum Baim Wong dan Paula
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA, MPI - Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut.

"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).

"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.

Nurma menjelaskan pihak penyidik  tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi yang menyaksikan sang aktor membuat konten prank laporan KDRT turut dimintai keterangan.

"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.

Meski Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, status hukum Baim dan Paula masih sebagai saksi terlapor.

"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.

Sebagaimana diketahui, Baim Wong dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan.  Mereka disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara atas laporan Sahabat Polisi.

Sementara laporan dari seseorang berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement