BANDUNG - Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian terhadap Teddy Pardiana pada Maret 2021 lalu akhirnya memasuki babak baru. Pada hari ini, Selasa (29/11/2022) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan yang dihadiri oleh pelantun Hingga Tua Bersama tersebut.
Tak sendiri, PN Bandung pun turut menghadirkan saksi lain, yakni Putri Delina, Entis Sutisna alias Sule, mantan suami Lina Jubaedah, Asep Hermanto selaku mantan sopir, hingga Teted Karstiwi yang merupakan mantan asisten rumah tangga.
Di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, kekasih Mahalini Raharja ini sempat membeberkan ihwal laporannya terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Teddy Pardiyana, mantan suami mendiang ibundanya kepada polisi. Pria yang akrab disapa Iky ini menyebut, jika Teddy Pardiyana dilaporkan atas dugaan penggelapan sejumlah aset.
"Saya laporkan beberapa (aset) terkait kendaraan, aset-aset kos-kosan dan vila," beber Rizky di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/11/2022).
Menurut Iky, aset-aset yang diduga digelapkan oleh Teddy Pardiyana itu merupakan hasil jerih payahnya sebagai penyanyi yang kemudian dititipkan kepada ibunya, Lina Jubaedah.
"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah," jelasnya.
Jika ditotalkan, lanjut Rizky, uang yang dititipkan kepada ibunya itu mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Mama sempat jelaskan, sebagian akan dijadikan aset buat masa depan Aa (Rizky Febian). Ada kesepakatan, ya sudah tahu untuk masa depan anaknya, ada kos-kosan, mobil, dan beberapa aset lain," jelasnya, sambil menirukan ucapan almarhum ibunya semasa hidup.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News